Skripsi
Analisis yuridis dan hukum Islam terhadap izin poligami karena khawatir melanggar syariat agama : Studi putusan Nomer : 0947/Pdt.G/2013/PA.Mlg
Skripsi yang berjudul “ Analisis Yuridis dan Hukum Islam terhadap Izin Poligami karena Khawatir Melanggar Syariat Agama (studi putusan No:0947/Pdt.G/2013/PA. Mlg).” ini merupakan hasil penelitian dokumen yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Apa dasar pertimbangan majelis hakim terhadap izin poligami karena khawatir melanggar syariat agama Nomor: 0947/Pdt.G/2013/PA.Mlg.? dan Bagaimana analisis yuridis dan hukum Islam terhadap izin poligami karena khawatir melanggar syariat agama Nomor: 0947/Pdt.G/2013/PA.Mlg.? rnData penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumentasi berupa menelaah putusan dan wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu berangkat dari hal-hal yang bersifat umum yakni penjabaran tentang poligami, dan melihat fakta-fakta yang bersifat khusus kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan yaitu tentang permohonan izin poligami karena khawatir melanggar syariat agama. rn Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan PA Malang Nomor : 0947/Pdt.G/2013/PA.Mlg. Bahwa meskipun dalam perkara ini suami mengajukan izin poligami di pengadilan, akan tetapi istri pertama telah memenuhi kewajiban sebagai istri, tidak mandul, dan juga tidak mengalami sakit yang luar biasa. Khawatir melanggar syariat agama sebenarnya bukanlah alasan untuk diperbolehkannya seorang suami melakukan poligami, sebab kebolehan berpoligami diberikan dengan batasan-batasan yang berat berupa syarat-syarat dan tujuan ketika suami tersebut mengalami keadaan darurat, namun dalam hal ini majelis hakim menerima permohonan izin poligami pada kasus yang penulis teliti, dan majelis hakim menggunakan dali>l mas}a>lih} sebagai dasar hukum izin poligami ini. Karena yang jadi pertimbangan adalah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.rnDari analisis di atas, kiranya para hakim sebaiknya melihat teori hukum Islam, yang pada prinsipnya bagaimana mewujudkan ‘kemanfaatan’ kepada seluruh umat manusia, yang mencakupi ‘kemanfaatan’ dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat. apabila terjadi kasus yang seperti dalam putusan ini, dengan meneliti fenomena poligami liar yang terjadi pada masyarakat, sehingga memberi penilaian yang bagus untuk orang yang mau melakukan izin poligami di pengadilan.rn
S-2014/AS/108 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain