Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan hakim atas penambahan nafkah anak setiap pergantian tahun : Studi kasus putusan No. 5667/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Atas Penambahan Nafkah Anak Setiap Pergantian Tahun (Studi Kasus Putusan No. 5667/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa dasar putusan hakim menetapkan penambahan nafkah anak setiap pergantian tahun dan bagaimana analisis yuridis terhadap putusan hakim atas penambahan nafkah anak setiap pergantian tahun.rnData penelitian dihimpun dengan mengggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan dasar hukum keputusan Hakim terhadap putusan cerai talak Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu menyelidiki hal-hal yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penambahan nafkah anak sebanyak 10% setiap tahunnya berdasarkan asas kemaslahatan dengan menyesuaikan kemampuan bapak. Mengingat setiap tahun fluktuasi mata uang semakin meningkat dan barang-barang semakin hari semakin naik harganya. Selain itu, Meskipun dalam petitum tidak ditemukan tentang pemberian nafkah kepada anak, namun dalam putusannya hakim menyebutkan tentang pemberian nafkah pada anak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan ex officio hakim. Dan pertimbangan ex officio hakim ini bisa dibenarkan secara yuridis, yaitu sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain Nomor 165/K/AG/2006 tanggal 16 Agustus 2006 dan Nomor 131/K/AG/2007 tanggal 12 Maret 2008 dan Pasal 5 ayat 1 UU No 48 Tahun 2009.rnDari hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum acara perdata. Oleh karena itu penulis menyajikan saran-saran yang patut diperhatikan, adalah hendaknya hakim lebih mempertimbangkan masalah kemaslahatan anak, bagaimana pendidikan ke depannya setelah terjadinya perceraian orang tua. Selain itu, kewajiban untuk menafkahi anak itu terjadi bukan selama bapak ibu masih terikat pekawinan saja, bahkan nafkah anak tetap berlaku setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 45 yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya.rn
S-2014/AS/105 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain