Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid :rnStudi kasus di Desa Solokuro Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan
Zakat fitrah adalah ibadah yang semua aturannya telah ditetapkan oleh syariat. Mulai dari siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, dalam bentuk apa zakat fitrah itu, nilai minimal harta yang wajib dizakati (nisa>b), kapan waktu mengeluarkannya, sampai siapa yang berhak menerima zakat. Kewajiban membayar zakat fitrah adalah suatu keharusan bagi semua manusia karena itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang ke tiga, meskipun banyak aturan yang suda ditetapkan dalam Islam mengenai zakat fitrah, tapi masih banyak di masyarakat yang belum mengerti tentang apa sajah yang harus dilaksanakan dengan zakat fitrah, khususnya di dalam pendistribusian zakat fitrah di kalangan masyarakat zakat fitrah diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain. sebagaimana yang terjadi di Desa Solokuro Kec. Solokuro, Kab. Lamongan menurut tokoh masyarakat setempat, ada yang membolehkan menyalurkan zakat fitrah untuk kepentingan masjid, dengan alasan bahwa memenuhi kepentingan masjid atau kepentingan umum itu termasuk ke dalam golongan fi> sabi>lillah. dan ada yang tidak membolehkan karna zakat fitrah itu harus disalurkan kepada para mustahiq khususnya golongan faqi>r dan miskin. Jika ditinjau dari hukum Islam, penyaluran zakat fitrah untuk kepentingan masjid tidak dapat dibenarkan oleh hukum Islam, karena peruntukan zakat fitrah sebagaimana yang ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw adalah sebagai makanan untuk orang miskin, agar di hari idul fitri tidak ada orang miskin yang berkeliling mencari makan. Terkait dengan fi> sabīlillāh, mayoritas ulama’ sepakat bahwa fi> sabīlillāh adalah khusus kegiatan perang, sedangkan menggunakan zakat zakat fitrah untuk membangun masjid atau madrasah, membangun jalan atau semacamnya tidak termasuk fi> sabīlillāh. Di samping itu menurut sebagian ulama’ mempersyaratkan bahwa penerima zakat fitrah harus mempunyai kecakapan untuk memiliki, sedangkan masjid tidak mempunyai kecakapan untuk memiliki.
S-2014/M/045 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain