Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan ijarah pendidikan di UJKS as-Sakinan Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya
Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Ija>rah Pendidikan di UJKS As-Sakinah Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya” untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik pembiayaan ija>rah pendidikan dan bagaimana akibat hukum dari praktik pembiayaan ija>rah pendidikan di UJKS As-Sakinah Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya.rnData dihimpun melalui wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Deskriptif analisis yaitu mendiskripsikan tentang pembiayaan ija>rah dengan mencatat apa yang ada dalam penelitian kemudian memasukkan dengan sumber data yang ada dalam penelitian.rnHasil penelitian yang didukung dengan teori-teori dan dijadikan landasan dalam memahami permasalahan-permasalahan, maka kesimpulan penulis adalah sebagai berikut: pertama Pembiayaan ija>rah pendidikan di UJKS As-sakinah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan berupa transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah. Pada pembiayaan ija>rah ini melalui beberapa tahap, pengajuan proposal, akad wakalah dan akad ija>rah. Pemohon pembiayaan ija>rah mengajukan proposalnya ke UJKS As-Sakinah. Kemudian, pada pencairan dana terjadi akad wakalah untuk memberikan hak kuasa membayar SPP. Setelah anggota melakukan pembayaran dan menerima kuitansi. Kuitansi tersebut diserahkan baru akad ija>rah berlangsung. Kedua Dalam praktik pembiayaan ija>rah di UJKS As-Sakinah Keputih Kecamatan Sukolilo Surabaya, seharusnya menggunakan akad qard} dan bukan akad ija>rah. Dari analisis yang disimpulkan letak ketidaksesuaiannya adalah objek akad ija>rah yaitu berupa dana, atau pun pihak UJKS menyebutnya fasilitas pendidikan. Secara hukum Islam termasuk syarat sahnya barang yang disewakan adalah barang tersebut merupakan hak milik yang menyewa, bukan sebuah komoditas dan fasilitas tersebut bukan milik UJKS. Dengan demikian, transaksi ija>rah terhadap objek sewa kepada pihak anggotanya tidak sesuai dengan syarat sahnya dan dapat dibenarkan dalam prespektif hukum Islam.rnSejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan: pertama, Pada pembiayaan pendidikan ini sebaiknya menggunakan qard}, yaitu transaksi pinjaman murni berupa uang tunai atau alat tukar lainnnya dari pemilik dana dan hanya mengembalikan dana pokok utangnya saja di kemudian hari. Pemberi pinjaman boleh membebani biaya administrasi, pengadaan pinjaman yang bukan keuntungan bagi koperasi seperti biaya gaji karyawan, keperluan operasioal kantor dan biaya ini tidak boleh dibuat proporsional terhadap pinjaman. Kedua, UJKS as-sakinah bisa memperluas jaringannya seperti lembaga kesehatan, lembaga pendidikan, event organizer, perusahaan pengiriman barang dan lain lain.rn
S-2014/M/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain