Skripsi
Analisis pasal 106 kompilasi hukum Islam terhadap transaksi jual beli tanah milik anak yang dilakukan oleh wali di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Pasal 106 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah Milik Anak Yang Dilakukan Oleh Wali Di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan. Pertama, bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli tanah milik milik anak yang dilakukan oleh wali di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan? Kedua, bagaimana analisis pasal 106 Kompilasi Hukum Islam terhadap transaksi jual beli tanah milik anak yang dilakukan oleh wali di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan?rnTeknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, setelah data terkumpul kemudian data diolah dengan teknik editing, koding dan organizing. Sedangkan metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif yakni menggambarkan pelaksanaan transaksi jual beli tanah milik anak yang dilakukan oleh wali di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu mengemukakan pelaksanaan transaksi jual beli tanah yang dilakukan wali di Desa Bindang kemudian dianalisis menurut pasal 106 Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam.rnDari hasil penelitian maka dapat penulis simpulkan bahwa transaksi jual beli tanah milik anak yang dilakukan oleh walinya berlangsung seperti layaknya jual beli pada umumnya yaitu ada penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan , nilai tukar pengganti barang dan ija>b qa>bul.rnDalam hukum islam maupun pasal 106 Kompilasi Hukum Islam bahwa sebenarnya wali boleh menjual tanah milik anak yang berada dibawah perwaliannya jika memang ada keperluan yang sangat mendesak yang berhubungan dengan kepentingan anak itu sendiri atau jika wali dalam keadaan fakir atau miskin dengan syarat uang hasil dari penjualan tanah digunakan untuk hal yang ma’ru>f dan sesuai dengan ukuran kepantasan, namun yang terjadi di Desa Bindang Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam maupun pasal 106 Kompilasi Hukum Islam karena sebagian uang hasil dari penjualan tanah tidak digunakan untuk kepentingan anak itu sendiri dan juga tidak sesuai dengan ukuran kepantasan oleh karena itu maka hukum wali dalam menjual tanah milik anak yang berada dibawah perwalianya ialah sah tapi terlarang. Dikatakan sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, akan tetapi terlarang karena ada beberapa faktor yang menghalangi kebolehan dalam proses jual beli tersebut.rnSejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan kepada wali supaya hendaknya menggunakan uang hasil dari penjualan tanah untuk hal yang ma’ru>f dan sesuai dengan ukuran kepantasan. Jika uang hasil dari penjualan tanah masih tersisa maka hendaknya disimpan untuk kepentingan anak dimasa yang akan datang.rn
S-2014/M/047 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain