Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap counter legal draft kompilasi hukum Islam (CLD-KHI) tentang konsep hak dan kewajiban suami Istri setara
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap CLD-KHI Tentang Konsep Hak dan Kewajiban Suami Istri Setara.”rnData penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu: Bagaimana konsep Hak dan kewajiban suami istri setara menurut Tim dan Kontributor Penyusunan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) Pengarusutamaan Gender Depag RI, Apa yang melatarbelakangi lahirnya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dan perkembangan pembaharuan Hukum Islam, Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) tentang Hak dan kewajiban suami istri setara.rnPenelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), sumber-sumber data yang diperoleh berkaitan dengan konsep hak dan kewajiban suami istri dalam kompilasi hukum Islam mapun Counter Legal draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif analisis yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan Counter Legal draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) serta melakukan pembacaan, penafsiran, dan analisis terhadap hak dan kewajiban suami istri setara.rnHakekat keadilan dan kesetaraan gender memang tidak bisa dilepaskan dari konteks yang selama ini dipahami oleh masyarakat tentang peranan dan kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam realitas sosial mereka. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi atau bangunan budaya tentang peran, fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Seiring dengan perkembangan zaman, CLD-KHI lahir dikarenakan tata nilai sosial budaya masyarakat, pada umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (budaya patriarki). Di samping itu, penafsiran ajaran agama yang kurang menyeluruh atau cenderung dipahami menurut teks atau tulisan kurang memahami realitas atau kenyataan, cenderung dipahami secara sepotong-sepotong kurang menyeluruh.rnKebijakan Tim Pengarusutamaan Gender membentuk CLD-KHI berdasarkan asas pluralisme (ta’addudiyyah), nasionalitas (muwat}anah), penegakan HAM (iqa>mat al-huqu>q al-insaniyah), demokrasi (dimuqrat}iyyah), kemaslahatan (mashlahat), dan kesetaraan gender (al musawah al-jinsiyyah). Meskipun banyak kalangan yang menentang atas pembentukan ini, namun dapat menjadi rujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memperkaya khazanah.rn
S-2014/AS/139 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain