Skripsi
Studi hukum Islam tentang imunisasi TT (Tetanus Toxoid) sebagai salah satu persyaratan administrasi nikah bagi calon penganten : Studi kasus di wilayah KUA Kabupaten Nganjuk
Skripsi ini merupakan hasil studi kasus yang berjudul “Studi Hukum Islam Tentang Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) Sebagai Salah Satu Persyaratan Administrasi Nikah Bagi Calon Pengantin (Studi Kasus di Wilayah KUA Kabupaten Nganjuk)” tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang ada di antaranya yang pertama: Bagaimana pelaksanaan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) sebagai salah satu persyaratan administrasi nikah bagi calon pengantin di wilayah KUA Kabupaten Nganjuk? Dan kedua: Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan imunisasi TT (Tetanus Toxoid) sebagai salah satu persyaratan administrasi nikah bagi calon pengantin di wilayah KUA Kabupaten Nganjuk?rnUntuk memudahkan penelitian ini maka data-data yang diambil antara lain menggunakan teknik pengumpulan data melalui hasil wawancara dari pelaku pernikahan yang tidak melampirkan kartu bukti imunisasi TT, wawancara dari pihak KUA selaku pegawai pencatat nikah, dan wawancara kepada pegawai Kandepag selaku lembaga di atasnya KUA (Kantor Urusan Agama). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif untuk memperjelas kesimpulannya.rnDari hasil penelitian diketahui bahwa berawal dari adanya Instruksi Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan No. 02 Tahun 1989 Tentang Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin yang kemudian diterapkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai persyaratan administratif. Pelaksanaan imunisasi TT sebagai salah satu persyaratan administrasi nikah bagi calon pengantin di wilayah KUA Kabupaten Nganjuk yakni KUA Kec Baron, KUA Kec. Tanjunganom dan KUA Kec. Ngronggot yaitu belum secara maksimal menjalankan intruksi tersebut, karena berangkat dari kurang adanya kesadaran dan tanggungjawab dari intansi/lembaga maupun dari masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pernikahan yang tidak memenuhi program imunisasi TT calon pengantin belum dianggap memenuhi syarat administratif, dimana meninggalkan kelengkapan syarat administratif itu bersifat makruh tarkul awla. Meskipun demikian, pernikahannya tetap dianggap sah karena dari segi persyaratan dan rukun nikahnya telah terpenuhi.rnDari kesimpulan di atas disarankan agar pejabat KUA hendaknya melakukan upaya-upaya pendekatan terhadap calon pelaku pernikahan agar tidak terjadi pelanggaran sekaligus kefatalan terhadap keturunannya kelak. Serta KUA lebih aktif dalam menindaklanjuti agar tidak terjadi lagi pelanggaran tidak dipenuhinya administrasi KUA khususnya melampirkan kartu bukti imunisasi TT bagi calon pengantin, mengingat manfaat dan tujuan dari imunisasi TT itu sendiri. Dalam hal ini patutlah jika ungkapan “mencegah lebih baik daripada mengobati” dikatakan sebagai suatu usaha yang bijak.rn
S-2014/AS/021 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain