Skripsi
Analisis yuridis terhadap putusan pengadilan agama Nganjuk nomor1131/PDT.G/PA.NGJ tentang keabsahan advokat
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang Keabsahan Advokat”.rnPenelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, bagaimana deskripsi putusan PA Nganjuk No: 1131/Pdt.G/2011/ PA.Ngj, apa dasar pertimbangan Hakim PA Nganjuk dalam memutuskan perkara Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.N.gj tentang Keabsahan Advokat, bagaimana analisis yuridis terhadap putusan PA Nganjuk Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA.Ngj tentang Keabsahan AdvokatrnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumenter yaitu pengumpulan data dari berkas putusan Nomor: 1131/Pdt.G/2011/PA. Ngj yang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.rnPenelitian ini berawal ketika pemohon dalam hal ini kuasa Pemohon mengajukan eksepsi terhadap kuasa termohon yang bernama Purwoko, S. H., karena tidak mempunyai legal formal sebagi advokat, padahal telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advoakt sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya, sedangkan saudara Purwoko, S.H., belum disumpah di pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya. Dari pembuktian tersebut putusan yang dikeluarkan PA Nganjuk menyatakan bahwa Kuasa termohon dapat dinyatakan sah surat kuasa termohon dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kepastian sebagai subyek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Majlis hakim Pengadilan Agama Nganjuk menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009 sehingga eksepsi kuasa pemohon tidak beralasan kerenanya harus ditolak, dan kuasa termohon dinyatakan sah dan dapat mewakili klainnya dalam persidangan.rnPutusan PA Nganjuk kurang tepat karena menggunakan dasar hukum berupa Undang-Undang tentang Advokat Pasal 3 Ayat (2) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 101/PPU-VII/2009, sebagai acuan yang digunakan di lingkungan Peradilan Agama. Kepada hakim disarankan untuk lebih teliti dalam mengkaji atau mempertimbangkan segala kemungkinan yang bisa berakibat fatal terhadap suatu putusan. rn
S-2014/AS/047 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain