Skripsi
Analisis hukum Islam pelaksanaan Walimah al Urs sebelum terjadinya akad nikah : Studi kasus di desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo
Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Walīmah al-‘Urs Sebelum Terjadinya Akad Nikah (Studi Kasus di Desa Sukosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo)” merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan walīmah al-‘urs sebelum terjadinya akad nikah di desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo? Dan bagaimana padangan hukum Islam terhadap pelaksanaan walīmah al-‘urs sebelum terjadinya akad nikah di desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo?rnData yang dihimpun dari telaah pustaka, interview serta dokumenter menunjukkan bahwa pelaksanaan walīmah al-‘urs sebelum terjadinya akad nikah di desa Sukosari kecamatan Babadan kabupaten Ponorogo selanjutnya dianalisis dengan menggunakan deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang menggambarakan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dan menggunakan pola pikir induktif.rnDari hasil penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pelaksanaan walīmah al-‘urs sebelum terjadinya akad nikah di desa Sukosari tersebut karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi, yaitu karena adanya wali adhol (menolak untuk menjadi wali), dan belum habis masa iddah bagi mempelai perempuan, sehingga harus menunda pelaksanaan akad nikahnya. Karena adanya faktor tersebut menjadikan munculnya sebuah kesulitan yang disebut dengan darurat, maka walīmah al-‘urs tersebut diperbolehkan. Namun kebolehannya tidak secara mutlak, karena ditakutkan akan menimbulkan sebuah mafsadat (kerusakan) baik kepada kedua mempelai ataupun keluarga yang lain. Misalnya dengan adanya fitnah-fitnah yang tidak dinginkan menyebar di lingkungnya. Dengan demikian apabila kemadlaratan yang memaksa tersebut telah tiada, maka kebolehan terhadap yang didasarkan kemadlaratan ini menjadi hilang pula, dengan kata lain perbuatan tersebut kembali pada hukum asalnya yakni tetap dilarang menurut hukum Islam. rnDari segi tujuannya walīmah al-‘urs adalah sebagai sarana publikasi kepada masyarakat umum bahwa kedua mempelai ini telah benar-benar menjadi suami istri serta perpindahan status kepemilikan. Meskipun hal tersebut diperbolehkan, namun jangan dianggap hal tersebut dianggag remeh dalam pelaksanaannya. Maka sebaiknya apabila memungkinkan hal tersebut dileksanakan sesuai dengan hukum yang ada, yakni pelaksanaan walīmah al-‘urs setelah akad nikah. rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain