Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap sistem pembagian harta waris di Kampung Adat Pulo Kabupaten Garut
Skripsi yang berjudul ”Analisis Hukum Islam terhadap Sistem Pembagian Harta Waris di Kampung Adat Pulo Kabupaten Garut” ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan sistem pembagian harta waris menurut masyarakat Kampung Adat Pulo, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem pembagian harta waris di Kampung Adat Pulo Kabupaten Garut, hasil penelitian ini akan dipaparkan dengan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. rnKampung Adat Pulo yang terletak di Kabupaten Garut, merupakan salah satu suku Sunda yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penyebaran agama Islam di kampung tersebut sendiri dimulai dengan adanya seorang pasukan Kerajaan Mataram Islam bernama Embah Dalem Arif Muhammad. Walaupun sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, Namun dari hasil penelitian ditemukan perbedaan tentang pelaksanaan pembagian harta waris menurut hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat Kampung Pulo tersebut dengan aturan yang berlaku dalam hukum Islam. Perbedaan tersebut terlihat dalam hal bentuk harta waris yang dibagikan, dimana harta waris tersebut tidak dicampur terlebih dahulu melainkan sudah ditentukan dan dibagi ke dalam 3 bagian yaitu, kedudukan, benda-benda pusaka, dan harta bersama. Kedudukan berupa hak sebagai pengganti kepala rumah tangga jatuh kepada anak laki-laki dengan syarat sudah menikah dengan anak perempuan yang masih satu keturunan. Benda-benda pusaka jatuh ke pihak anak perempuan tertua, dan hanyalah harta bersama yang akan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai ahli waris, menurut sistem pewarisan masyarakat Kampung Adat Pulo adalah suami, istri, dan anak saja.rn Kesimpulan yang didapat adalah pelaksanaan sistem waris Kampung Adat Pulo tidak terlepas dari sejarah pembentukan kampung adat tersebut. Sehingga walaupun berbeda dalam hal pelaksanaan, karena telah menjadi sebuah adat istiadat yang terus dilakukan secara turun temurun serta secara umum tidak merubah tujuan hukum Islam.rnSaran yang disampaikan antara lain: kepada masyarakat Kampung Adat Pulo agar memahami pelaksanaan waris secara formal tanpa menghilangkan hukum waris adat. Kepada tokoh adat, agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris, dan kepada pemerintah supaya lebih berperan aktif dalam pelestarian adat istiadat masyarakat Kampung Adat Pulo.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain