Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hakim pengadilan agama Sidoarjo No. 103/Pdt.G/2011/ PA.Sda tentang hak asuh anak yang diberikan kepada isteri yang murtad
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field reseach) dengan judul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo No. 103/Pdt.G/2011/ PA.Sda Tentang Hak Asuh Anak Yang Diberikan Kepada Isteri Yang Murtad.” Penelitian ini bertujuan menjawab, (1) Apa dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo No. 103/Pdt.G/2011/PA.Sda dalam memutus perkara hak asuh anak yang diberikan kepada isteri yang murtad? (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar pertimbangan dan amar putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo No. 103/Pdt.G/2011/PA.Sda tentang hak asuh anak yang diberikan kepada isteri yang murtad?rnDalam penelitian ini pengumpulan datanya diperoleh dari salinan putusan berupa dokumen resmi No. 103/Pdt.G/2011/PA.Sda dan para hakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang mengadili perkara tersebut, sebagai data primer. Kemudian, menelaah perkara tersebut menggunakan Hukum Islam, sebagai data sekunder. Untuk menganalisis data menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang diawali dengan menjelaskan atau menggambarkan data hasil penelitian untuk selanjutnya dianalisis melalui perspektif Hukum Islam. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Sidoarjo memberikan hak asuh anak kepada isteri yang murtad, dengan dasar KHI pasal 105 huruf (a) yang berbunyi: “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”, dikarenakan anak tersebut belum mumayyiz dan masih memerlukan seorang ibu untuk mengasuhnya dan sudah terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon. Namun, menurut Hukum Islam kemurtadan merupakan perbuatan yang dapat menghalangi seseorang untuk menjadi h{ad{i>n bagi anak muslim, kerena di kalangan keluarga isteri tersebut beragama non muslim yaitu agama Kristen Protestan, maka anak tersebut dikhawatirkan akan mengikuti agama ibunya kelak di kemudian hari.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka hakim Pengadilan Agama Sidoarjo disarankan seperlunya tetap melakukan kajian mendalam perihal h{ad{a>nah, agar dikemudian hari dapat terus menjunjung kebenaran untuk kemaslahatan ummat. Dan kepada seluruh lapisan masyarakat hendaknya untuk selalu memperhatikan masalah h{ad{a>nah, karena anak merupakan amanah dari Allah SWT yang wajib dibimbing kejalan yang benar, karena di akhirat kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan-Nya. rn
S-2014/AS/029 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain