Skripsi
Analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum pengadilan agama Surabaya dalam perceraian suami istri murtad pada perkara cerai talak dengan alasan murtad : Studi kasus putusan no. 2269/pdt.g/2012/pa.sby
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Pengadilan Agama Surabaya Dalam Memutuskan Perceraian Talak Dengan Alasan Murtad Studi Putusan No. 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby)”ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskripsi tentang kewenangan Pengadilan Agama Surabaya memutuskan perceraian suami istri murtad?, Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutuskan perceraian suami istri murtad?, Bagaimana analisis yuridis terhadap putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby tentangperceraian suamiistri murtad?rnTeknik analisis yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yang mengalisissecara sistematis segala fakta aktual yang dihadapi dengan mengemukakan teori-teori dasar hukum hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian suami istri murtad serta hukum acaranya,kemudiandikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dari hasil riset di Pengadilan Agama Surabaya mengenai perkara tersebut untuk kemudian ditarik kesimpulan.rnAlasana hakim Pengadilan Agama Surabaya memutuskan perceraian suami istri murtadberdasar asas personalitas ke-Islaman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 2 dan Pasal 49 mengenai kewenangan Peradilan Agama. Analisis terhadap Dasar Hukum Hakim dalam Memutuskan Perceraian Suami Istri Murtad. mengabulkan perceraian dan menghindarkan pada kemudharatan karena pada dasarnya perkawinan tersebut sudah rusak oleh murtadnya kedua belah pihak yang berperkara. Karena pada perkaranya cerai talak makan suami wajib memberikan mut’ah, nafkah dan hadhanah kepada bekas istri walaupun dalam keadaan sudah sama-sama murtad, berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam).rnSejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian harus benar-benar membuktikan kebenaran alasan perceraian yang diajukan para pihak dalam perceraian suami istri murtad,selain membuktikan kebenaran murtadnya salah satu pihak juga harus membuktikan bahwa dengan murtadnya salah satu pihak tersebut telah menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga mereka sehingga dapat dikabulkan permohonan perceraian. Sebagaimanadasarhukummengenaialasan-alasanperceraianpasal 19 PP (PeraturanPemerintah) Jo.Pasal 116 KHI (KompilasiHukum Islam)rn
S-2014/AS/041 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain