Skripsi
Analisis yuridis terhadap pertimbangan majelis hakim menolak permohonan ‘iwad perkara khulu’ dalam gugatan rekonvensi di pengadilan agama Malang : Putusan NO. 1274/Pdt.G/2010/PA.Mlg
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Majelis Hakim Menolak Permohonan ‘Iwad Perkara Khulu’ dalam Gugatan Rekonvensi di Pengadilan Agama Malang (Putusan No.1274/Pdt.G/PA.Mlg). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim menolak permohonan ‘iwa>d} perkara khulu’ dalam gugatan rekonvensi di Pengadilan Agama Malang dalam putusan No.1274/Pdt.G/2010/PA.Mlg dan bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan majelis hakim menolak permohonan ‘iwa>d} perkara khulu’ dalam gugatan rekonvensi di Pengadilan Agama Malang dalam putusan tersebut.rnData penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan secara sistematis segala fakta aktual yang dihadapi, kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif sehingga memberikan pemahaman yang konkrit, sehingga dapat ditarik kesimpulan. Dalam hal ini dengan mengemukakan kasus permohonan ‘iwa>d} perkara khulu’ dalam gugatan rekonvensi yang terjadi di Pengadilan Agama Malang, kemudian dikaitkan dengan teori dan dalil-dalil yang terdapat dalam literatur sebagai analisis, sehingga mendapatkan suatu kesimpulan yang bersifat umum. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan majelis hakim Pengadilan Agama Malang menolak gugatan rekonvensi dalam putusan perkara No.1274/Pdt.G/2010/PA.Mlg karena majelis hakim menilai permohonan ‘iwa>d} khulu’ dalam perkara tersebut tidak murni permohonan khulu’ dari awal gugatan. Khulu’ yang diminta oleh suami alam gugatan rekonvensi terjadi di pertengahan yang bermula dari gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suaminya. Gugatan rekonvensi tersebut ditolak karena tidak ada kerelaan dari istri untuk membayar ‘iwa>d} sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 huruf (i) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pemicu ketidakharmonisan rumah tangga penggugat dengan tergugat bukan semata karena kesalahan istri akan tetapi suami juga salah, serta pertimbangan dalam hal besarnya ‘iwa>d} yang diminta dengan mas kawin yang diberikan pada saat menikah, dan majelis menilai gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat dianggap kabur (obscuur libel) dan karenanya harus ditolak. rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya dalam memutus suatu perkara di pengadilan, seorang hakim harus lebih berhati-hati dalam menilai. Kepada para hakim yang memeriksa perkara harus cermat dalam memutuskan suatu gugatan itu obscuur libel atau tidak. Bagi para penggugat atau para praktisi hukum yang ingin mengajukan suatu gugatan ke pengadilan, harus lebih teliti dalam membuat surat gugatan khususnya terkait dengan formulasi gugatannya, agar gugatannya tidak kabur dan tidak sia-sia nantinya hanya karena dinyatakan tidak dapat diterima. rn
S-2014/AS/044 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain