Skripsi
Studi komparasi batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian menurut kompilasi hukum Islam dan ordinan 43 keluarga Islam negeri Sarawak tahun 2001
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul “Studi Komparasi Batas Waktu Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan yaitu: Bagaimana penjelasan batas waktu pemberian nafkah pasca perceraian yang menjadi pedoman masyarakat muslim di Indonesia dan di Sarawak, Malaysia?. Seterusnya bagaimana analisis persamaan dan perbedaan antara kedua undang-undang tersebut?.rnPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif untuk mengetahui penjelasan ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian, persamaan dan perbedaan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001.rnDalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan antara isi kandungan kedua undang-undang tersebut. Ketentuan batas waktu pemberian nafkah anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam adalah sehingga anak itu mencapai usia dewasa yaitu 21 tahun. Manakala dalam Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001 dijelaskan bahwa umur 18 tahun adalah batas usia berakhirnya tempoh pemberian nafkah anak oleh ayah. Dalam kedua undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa tetap menjadi kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak walaupun masih dalam masa perkawinan maupun pasca perceraian. Maka dari itu, kewajiban ayah dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian berakhir apabila seseorang anak itu telah mencapai usia dewasa dan sudah mandiri serta mampu menafkahi keluarga.rnDengan adanya penelitian ini diharap dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi pembentukan suatu produk hukum. Sekaligus diharap menjadi literatur yang bisa dipertanggung jawabkan sebagai sumber kajian mahasiswa. Akhirnya kritik dan saran yang membangun sangatlah dibutuhkan dari semua pihak supaya segala kekurangan dan kekhilafan dapat dikoreksi dan dibenahi.rn
S-2014/AS/068 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain