Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Repenan dalam walimah nikah : Studi kasus di Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik
Skripsi ini merupakan hasil studi kasus yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Repenan dalam Walimah Nikah (Studi Kasus di Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik)” . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab dua permasalahan yaitu: pertama, bagaimana tradisi repenan dalam walimah nikah di Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik? kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi repenan dalam walimah nikah di Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik?rnUntuk memudahkan penelitian ini, maka data dikumpulkan melalui metode observasi dan wawancara (interview). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya.rnDari hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu pertama, tradisi repenan dalam walimah nikah di Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik adalah menghidangkan sesajen atau sajian yang dihidangkan dalam walimah nikah yang berupa 25 jajan, minuman badek dan 2 panggang ayam. Sesajen yang berisi 25 jajan, sebagian disajikan dalam walimah nikah dan sebagian yang lain diletakkan dalam ruangan yang tertutup. Minuman badek terbuat dari ketan hitam, gula merah, kelapa, 25 daun yang bisa dibuat sayur, sebagian disajikan dalam walimah nikah dan sebagian diletakkan di sudut atap rumah dan dua panggang ayam disajikan dalam walimah nikah. Kedua, Tradisi repenan sebagai syarat dalam walimah nikah di Desa Petis Sari menurut hukum Islam dianjurkan, berdasarkan konsep maslahah mursalah. Pernikahan dengan tradisi repenan dalam walimah nikah tetap sah, karena sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab dan kabul. rnTradisi repenan dalam walimah nikah di Desa Petis Sari bertujuan untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia dan jauh dari malapetaka, dengan menggunakan teori mas}lahah murs}alah yang hukumnya adalah boleh. Walaupun tidak ada ketentuannya dalam syariat Islam, hal ini dilakukan demi mengambil manfaat kebaikan agar jauh dari segala kemud}aratan, dengan demikian aspek mas}lahah terhadap tradisi repenan sesuai dengan tujuan mas}lahah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam..rnDari kesimpulan diatas dapat diharapkan bagi masyarakat Desa Petis Sari Kec. Dukun Kab. Gresik melaksanakan tradisi repenan dalam walimah nikah, karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. rn
S-2014/AS/008 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain