Skripsi
Analisis yuridis terhadap pelaksanaan tugas nadir langgar wakaf al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Tugas Nadir Langgar Wakaf Al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskripsi tentang pelaksanaan tugas nadir Langgar wakaf Al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya, Bagaimana Analisis yuridis terhadap pelaksanaan tugas nadir Langgar wakaf Al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya rnGuna menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui (dokumenter) studi dokumen, wawancara (interview) secara langsung, serta pengamatan (observasi) yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis yang menggunakan pola berpikir induktif, yaitu suatu metode yang mengemukakan teori-teori atau dalil bersifat khusus tentang pelaksanaan tugas nadir dalam mengelola harta wakaf yang kemudian ditarik ke generasi yang bersifat umum.rnDalam penelitian lapangan ( field risearch) yang berada di Langgar Wakaf Al Qadir, dapat disimpulkan bahwa setelah adanya undang-undang perwakafan, nadir masih belum melaporkan tentang obyek wakafnya kepada KUA setempat. Hal ini kemudian berlanjut hingga periode kepengurusan nadir saat ini. Salah satu faktor yang menyebabkan nadir tidak melakukan pelaporan tentang obyek wakaf adalah salah satunya nadir mengalami kesulitan untuk membedakan barang-barang investasi yang dimiliki oleh harta wakaf. Akibatnya saat terjadi tukar guling yang dilakukan oleh pemerintah dan melibatkan Langgar Al Qadir, diketahui bahwa luas tanah dari langgar tersebut telah menyempit sekitar 89 m2 dari luas saat dilakukan proses perwakafan. Berdasarkan hal tersebut, nadir kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan. rnSejalan dengan penelitian diatas, maka penulis memberikan saran agar pihak nadir segera melakukan pencatatan atas semua obyek wakaf da melaporkannya kepada pihak KUA serta melegalkan harta benda wakaf tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.rn
S-2014/AS/020 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain