Skripsi
Studi komparatif mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi tentang status dan hak anak luar nikah
Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Mażhab Syafi’i dan Mażhab Hanafi Tentang Status dan Hak Anak Luar Nikah” ini merupakan hasil penelitian pustaka(library research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pendapat mażhab Syafi’i dan mażhab Hanafi tentang status dan hak anak luar nikah? Dan bagaimana persamaan dan perbedaan antara mażhab Syafi’i dan mażhab Hanafi tentang status dan hak anak luar nikah?rn Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitiandengan mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan pendapat mażhab Syafi’i dan mażhab Hanafi tentang status dan hak anak luar nikah. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif komparatif.rnHasil dari penelitian menunjukkan perbedaan bahwa pengikut mażhab Syafi’i berpendapat bahwa anak luar nikah adalah anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah adanya persetubuhan dengan suami yang sah, adapun anak luar nikah tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya, karena anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah, sehingga nasab anak tersebut dengan bapak biologisnya terputus secara mutlak, maka status anak tersebut adalah sebagai ajnabiyyah (orang asing), yang tidak menyebabkan keharaman untuk dinikahi oleh bapak biologisnya. Sedangkan menurut mażhab Hanafi, bahwa anak luar nikah adalah anak yang lahir kurang dari enam bulan setelah adanya akad nikah, adapun status anak luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, karena mażhab Hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki, maka nasab hakiki kepada bapak biologisnya adalah ṡa>bit, sehingga anak tersebut diharamkan untuk dinikahi bapak biologisnya.Persamaan antara keduanya yaitu, dalam hal kewarisan, bahwa anak luar nikah tidak mewarisi dari bapak biologisnya, melainkan hanya kepada ibu, dan keluarga ibunya. Anakluarnikahjuga tidakmemperolehhaknafkahdaribapakbiologisnya.Adapundalamperwalian, bapakbiologistidakberhakmenjadiwalidarianakluarnikahnya, namun yang menjadiwaliadalahwali Hakim, atauSulṭān.rnDalam Islam, anak bukan hanya sekedar karunia namun lebih dari itu ia juga merupakan amanah dari Allah SWT. Setiap anak yang lahir telah melekat pada dirinya pelbagai hak yang wajib dilindungi, baik oleh orangtuanya maupun Negara. Maka bagi para masyarakat umum diharapkan untuk lebih mengetahui status anak luar nikah, dan implikasinya terhadap hak-haknya, serta diskriminasi terhadapnya, sehingga muncul kesadaran atas dampak negatif dari pergaulan bebas dan perzinaan, serta lebih menghargai urgensi perkawinan terhadap keberlangsungan generasi tanpa diskriminasi.rn
S-2014/AS/004 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain