Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap larangan perkawinan antara canggah sedarah di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan dirnDesa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang berjudul “TinjauanrnHukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan Antara Canggah Sedarah Di DesarnManyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik”. Penelitian ini bertujuanrnmendeskripsikan larangan perkawinan antara canggah sedarah di Desa Manyarejornserta bagaimana analisis hukum Islam terhadap larangan perkawinan tersebut.rnData penelitian, dihimpun melalui teknik dokumentasi berupa buku-bukurnyang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsungrndengan subyek penelitian, baik dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat.rnPenelitian ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang larangan perkawinan antara canggah sedararah di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.rnSelanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif, yaitu diawalirndengan mengemukakan teori tentang perkawinan dan larangan perkawinan menurutrnhukum Islam, kemudian teori tersebut dij adikan sebagai alat untuk menganalisis kasus larangan perkawinan di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, lalu ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.rnHasil penelitian mendapat kan kesimpulan bahwa larangan perkawinan antararnc anggah sedarah adalah perkawinan yang terj adi antara keturunan keempat dengan keturunan keempat yang masih mempunyai hubungan darah, dan apabila dit arik garis lurus ke-at as keduanya akan bertemu dalam satu keluarga. Adapun kasus larangan perkawinan antara canggah sedarah di Desa Manyarejo itu menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti Kompilasi Hukum Islam Pasal39 dan UU. No. 1 Tahun 1974 pasal8. Dari pasal tersebut membuktikan bahwa larangan perkawinan antara canggah sedarah itu tidak termasuk dalam kategori larangan perkawinan baik karena pertalian nasab, semenda, maupun sepersusuan. Sehingga larangan perkawinan antara canggah sedarah itu diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum Islam dalam KHI dan UU. No. 1 Tahun 1974.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan penyuluhan terkait masalah larangan perkawinan. Dengan upaya ini diharapkan masyarakat dapat memenuhi ketentuan hukum-hukum Islam yang sudah diatur di Indonesia, sehingga lambat laun tradisi tersebut dapat punah.
S-2014/AS/027 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain