Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap praktik pernikahan dengan menggunakan wali hakim karena orang tua di luar negeri : Studi kasus di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang Madura
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pernikahan Dengan Menggunakan Wali Hakim Karena Orang Tua Di luar Negeri (Studi Kasus Di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang) ”Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana praktik pernikahan dengan menggunakan wali hakim karena orang tua di luar negeri di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik pernikahan dengan menggunakan wali hakim karena orang tua di luar negeri di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang?rnData penelitian dihimpun melalui teknik observasi, interview dan dokumentasi berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan wawancara secara langsung dengan pelaku praktik, tokoh masyarakat dan hakim. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan secara jelas kasus tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Pernikahan Dengan Menggunakan Wali Hakim Karena Orang Tua Di luar Negeri” (Studi Kasus Di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang). Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif. yaitu diawali dengan mengemukakan teori khusus tentang wali hakim, kemudian teori tersebut digunakan sebagai alat untuk menganalisis kasus praktik pernikahan dengan menggunakan wali hakim karena orang tua di luar negeri, lalu ditarik kesimpulan.rnDalam penelitian tentang praktik yang terjadi di Desa Dampul Timur Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang merupakan sebuah pernikahan di mana dalam perwaliannya sang mempelai perempuan wali nasabnya di luar negeri, sehingga dalam proses pernikahan seorang wali nasab tidak bisa hadir dalam pernikahan tersebut karena uzur, yaitu jarak yang tidak memungkinkan. Maka dari itu, dalam menikahkan anaknya langsung diwalikan ke hakim yang menikahkan untuk menikahkan anaknya dengan tanpa mengikuti urutan wali nasab sebelumnya. Menurut hukum Islam dalam KHI bagian III pasal 23, bahwa perwalian berpindah pada wali hakim dengan dua ketentuan: apabila bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin hadir atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau enggan menjadi wali maka perwaliannya berpindah kepada wali hakim.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: Pertama, bagi wali yang menikahkan atau wali hakim hendaknya tetap menggunakan prosedur pernikahan yaitu dengan menggunakan proses perwakilan secara tertulis. Kedua, bagi masyarakat yang melakukan pernikahan hendaknya tetap melakukan akad pernikahan menurut Undang-Undang Pernikahan yang mengacu pada hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam tentang status wali dalam pernikahan.rn
S-2014/AS/033 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain