Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap kawin di bawah umur di Desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro
Skripsi ini merupakan hasil studi kasus yang berjudul “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kawin di Bawah Umur di Desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro”mereka melakukan kawin karena tidak dapat melanjutkan sekolah dan menggangur serta atas dasar cinta tanpa kesiapan lain seperti kedewasaan. Adapun pokok masalah dalam penelitian ini faktor-faktor penyebab terjadinya kawin di bawah umur di desa Simorejo kecamatan Kepohbaru kabupaten Bojonegoro? dan Bagaimana analisa hukum Islam terhadap kawin di bawah umur?rnUntuk memudahkan penelitian ini maka data-data yang diambil antara lain mengunakan teknik pengumpulan data melalui hasil wawancara dengan pelaku perkawinan tersebut dan wawancara dari pihak Kepala Desa, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya.rnDari hasil penelitian diketahui bahwa kawin di bawah umur di desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro tentang penyebab faktor-faktor terjadinya kawin di bawah umur. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan manfaat kepada semua pihak dan masyarakat mengetahui tentang pentingnya perkawinan. Sehingga, orang tua nantinya dapat berfikir kembali dalam menikahkan anaknya yang masih berusia muda. Selain itu juga, agar pasangan yang akan menikah di bawah umur lebih mengutamakan kesiapan lahir dan batin sebelum memutuskan untuk menikah, penyusun menggunakan bersosialisasi pada masyarakat dalam penelitian ini. Metode yang digunakan penulis interview, observasi dan analisis penulis yang gunakan adalah dengan menggunakan cara berfikir secara induktif dan deduktif.rn Adapun hasil penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh dan analisis dapat disimpulkan sebagai berikut:rna. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin di bawah umur adalah kebiasaan yang telah dilakukan secara budaya adat, rendahnya tingkat pendidikan karna faktor ekonomi, rendahnya pengetahuan hukum karna faktor agama, dan dorongan/paksaan orang tua.rnb. Tinjauan hukum Islam dalam melaksanakan kawin dibawah umur menurut sebagian ulama diperbolehkan dengan alasan bahwa perkawinan merupakan sarana untuk menghindari dari perbuatan zina dan jiwa menjadi tenangrn
S-2014/AS/018 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain