Skripsi
Cerai gugat karena istri selingkuh dalam putusan perkara nomor: 603/Pdt.G/2009/PA.Mlg. : Studi analisis dengan pendekatan maqāshid al-syarī’ahrnPenelitian
Skripsi ini berjudul cerai gugat karena istri selingkuh dalam putusan perkararnnomor: 603/pdt.g/2009/pa.mlg. (studi analisis dengan pendekatan maqāshid alsyarī’ah).rnPenelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apa pertimbanganrnhukum hakim terhadap putusan Pengadilan Agama Malang No :rn603/Pdt.P/2011/PA.mlg tentang cerai gugat karena istri selingkuh dan bagaimanarnposisi putusan tersebut dalam optik studi analisis dengan pendekatan maqāshid alsyarī’ah terhadap putusan Pengadilan Agama Malang No : 603/Pdt.G 009/PA.Mlg.rnData dalam penelitian ini dihimpun dari berkas perkara dan wawancara denganrnhakim yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif kwalitatif dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam memutus perkara cerairngugat karena istri selingkuh adalah Pasal 1 dan Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 jo.rnPasal 3 dan pasal 77 KHI, pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. pasal 116rnhuruf (f) KHI, pendapat (Syaikh) Abdurrahman Ash-Shabuni dalam kitab MadârnHurriyyatu al-zaujain fî al-thalâq, dan pendapat Syekh al-Majidi dalam kitabrnGhayatul Maram tentang talak. Kemudian pertimbangan hakim untuk memutusrnperkara cerai gugat karena istri selingkuh adalah Yurisprudensi Mahkamah AgungrnNo. 38 tahun 1990 MA 38/K/AB/1990 tanggal 5 Desember 1991 yang berisi tentangrnprinsip hakim dalam memutuskan perceraian tidak mempersoalkan siapa yangrnsalah dan siapa yang benar, serta apa penyebabnya.Kedua, bahwa putusan hakimrntentang kasus perkara pada putusan no.603/pdt. g/2009/pa. mlg hukumnya bolehrnkarena tidak bertentangan dengan maqāshid al-syarī’ah dan sudah sesuai denganrnmaqāshid al-syarī’ah yaitu adanya kemaslahatan bahkan bisa jadi dianjurkan karena agar terhindar dari perbuatan maksiat terus menerus yang merupakan salah satu bagian pokok dari maqāshid al-syarī’ah yaitu hifzh al-nasl.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada Pengadilan Agama disarankanrndalam mengajukan permohonan atau gugatan perceraian, hendaknya masing- masingrnpihak terlebih dahulu instropeksi diri untuk tidak tergesa-gesa memutuskanrnperceraian. Apalagi pihak yang menggugat adalah pihak yang sebenarnya menjadirnpenyebab retaknya rumah tangga. Hal ini perlu diperhatikan, karena walaupun secara hukum positif perceraian dapat dikabulkan, namun secara syari’ah orang yang mengajukan perceraian tanpa alasan yang sah, maka haram baginya bau surga.
S-2014/AS/017 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain