Skripsi
Analisis yuridis putusan pengadilan agama Gresik nomor: 0085/Pdt.P/2012/PA.GS tentang penetapan ahli waris
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian pustaka yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Gresik yang berjudul “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 0085/ PDT.P/ 2012/ PA. GS Tentang Penetapan Ahli Waris”. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan Apa dasar pembuktian penetapan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 0085/Pdt.P/2012/PA.GS tentang penetapan ahli waris dan Bagaimana analisis yuridis terhadap penetapan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor: 0085/Pdt.P/2012/ PA.GS tentang penetapan ahli waris. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis. Data penelitiannya diperoleh melalui dokumentasi, selanjutnya dilakukan analisa dengan menggunakan pola pikir deduktif.rnSetelah digambarkan secara jelas, luas dan mendalam secara sistematis dari seluruh obyek tentang realitas yang terdapat dalam masalah tersebut, dan menilai dasar pembuktian hakim yang terkait dengan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Musa dengan Nomor: 0085/Pdt.P/2012/PA.G.S tentang penetapan ahli waris. Dalam tahap ini peneliti akan memaparkan teori berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 amandemen atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 kemudian mendiskripsikan pelaksanaan penetapan pada perkara penetapan ahli waris di Penagidalan Agama Gresik.rnPerkara penetapan dengan Nomor: 0085/Pdt.P/2012/PA.G.S tentang penetapan Musa sebagai ahli waris tunggal dari Miskan tersebut tidak sesuai dengan penjabaran ketentuan dari Pasal 832-833 KUH Perdata bahwa tidak adanya bukti dari tujuan pokok Musa yakni tidak adanya bukti sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah atas nama Miskan bin Miadi yang akan diurus.rn Dari hasil penelitian di atas, diharapkan kepada penegak hukum khususnya hakim hendaknya lebih bijaksana dan cermat dalam menilai bukti-bukti yang diajukan kepadanya. Agar setiap perkara yang ditanganinya dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi putusan kekeliruan dalam memutus dan supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah penetapan yang dikeluarkan. Sebagaimana tujuan dari sebuah penetapan yaitu diktumnya hanya berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang hal yang diminta tanpa mengandung hukuman dan atau kerugian terhadap pihak lain. Dari penelitian ini hendaknya juga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mengalami kasus yang sama, supaya lebih berhati-hati dalam kelengkapan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.rn
S-2014/AS/038 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain