Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penentuan mahar oleh orang tua di Dusun Air Mata Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan
Skripsi yang berjudul: “Analisis Hukum Islam Terhadap Penentuan Mahar Oleh Orang Tua Di Dusun Air Mata Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan” merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang alasan penentuan mahar yang dilakukan oleh orang tua dengan meniadakan hak anak perempuannya untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri di Dusun Air Mata Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan dan bagaimana tinjauan analisis hukum Islam terhadap ihwal tersebut?.rnUntuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumen. Data yang telah dihimpun, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Adapun pola pikir yang dipakai adalah menggunakan pola pikir deduktif. rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Adanya penentuan mahar dilakukan oleh orang tua yang meniadakan hak anak perempuannya untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri di Dusun Air Mata disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: terbangunnya sebuah asumsi para orang tua bahwa mereka yang sudah membesarkan anak perempuannya, dengan demikian mereka merasa mempunyai otoritas penuh tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan anak perempuannya termasuk dalam hal penentuan mahar. Di samping itu, Penentuan mahar yang dimonopoli oleh orang tua adalah bias dari kurangnya pemahaman akan ekisistensi mahar yang kaitannya dengan hak perempuan, hal ini tampak dari yang telah penulis perhatikan dari hasil keterangan beberapa masyarakat setempat bahwa yang hanya dianggap penting adalah akad nikahnya dan bukan mahar. Kemudian, penentuan mahar yang dilakukan oleh orang tua secara penuh di Dusun Air Mata, setelah dianalisis bisa dikatakan tidak dibenarkan dalam Islam, karena dalam Islam perempuan juga mempunyai hak untuk ikut serta menentukan maharnya sendiri dengan kata lain penentuan mahar harus berdasarkan kerelaan dari istri.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada Tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai tauladan kepada masyarakat, hendaknya lebih menginternalisasikan pemahaman kepada masyarakat tentang makna mahar serta kaitannya dengan hak perempuan di awal pernikahan. Ending dari harapan penulis agar tercipta kemaslahatan dalam kehidupan berumah tangga yang sesuai dengan prinsip- prinsip pernikahan dalam Islam.rn
S-2014/AS/141 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain