Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap status harta kemayyitan yang diambil dari hartarnwaris : Studi kasus Desa Patarselamat Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan atau riset dengan judul “AnalisisrnHukum Islam terhadap Status Harta Kemayyitan yang Diambil dari Harta Waris” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana deskripsi,rnproses perolehan dan status harta kemayyitan yang diambil dari harta waris.rnData Penelitian ini dihimpun melalui wawancara dan telaah pustaka.rnWawancara dilakukan pada masyarakat sisallam desa Patarselamat, telaah pustakarndengan mempelajari buku-buku terkait permasalahan yang ada selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik deskriptif dengan pola pikir induktif.rnHasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa kasus harta kemayyitan yangrndiambil dari harta waris adalah harta pewaris yang diambil oleh ahli waris yang merawat pewaris selama hidupnya,dan harta yang diambil merupakan bagian dari harta waris yang harus dibagikan kepada seluruh ahli warisnya, menurut ketentuan hukum Islam, seperti yang dijelaskan dalam KHI pasal 182 atau dengan jalan musyawarah, setelah ahli waris mengetahui bagian masing – masing ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam KHI pasal 183.rnAdanya permasalahan Harta Kemayyitan yang Diambil dari Harta Waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, terpengaruh pada kebiasaan masyarakatrnsetempat yang selalu menyisakan harta bendanya dan diberikan kepada ahli warisrnyang merawatnya, baik dengan konsep hibah maupun wasiat.rnSejalan dengan kesimpulan permasalahan harta kemayyitan maka kepada semua elemen masyarakat desa Patarselamat khususnya tokoh dan para alumnus pondok pesantren, hendaklah memberikan pemahaman yang jelas dan akurat serta rasional tentang kewarisan islam, karena permasalahan yang mungkin dianggaprnsepele ini bisa memutus tali silaturrahmi antara keluarga dan khususnya ahlirnwarisnya. Jika persoalan tersebut terlanjur terjadi, maka hendaklah disarankan atau diarahkan untuk melakukan musyawarah antara ahli waris – ahli warisnya.
S-2014/AS/005 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain