Skripsi
Hukuman bagi pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga perspektif fiqh jinayah : Studi putusan pengadilan negeri Sidoarjo No.65/PID.B/2012/PN.SDA
Penelitian ini berjudul Hukuman Bagi Pelaku Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Fiqh Jinayah Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.65/Pid.B/2012/Pn.Sda yang membahas pertama bagaimana analisis pertimbangan hakim terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor. 65/Pid.B/2012/PN.SDA, kedua, analisis hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor. 65/Pid.B/2012/PN.SDA tentang kekerasan dalam rumah tangga.rnPenelitian yang dilakukan penulis adalah hasil penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan kepustakaan atau library research. Metode yang digunakan dalam menganalisis data, penelitian ini adalah metode deskriptif-analisis dengan pola fikir induktif yaitu pola fikir dari suatu pernyataan yang bersifat khusus mengenai hukuman tindak kekerasan dalam rumah tangga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 65/Pid.B/2012/ PN. SDA) kemudian ditarik kesimpulan untuk menentukan hukum yang bersifat umum menggunakan teori-teori Fiqh Jina>yah.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah memeriksa dan mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka lebam yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang berstatus sebagai istri dengan No.65/Pid.B/2012/PN.SDA. Terdakwa dikenai pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. yakni dengan putusan pidana penjara selama 6 enam bulan dan denda sebesar Rp. 2.500,- . Dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan Undang-undang tersebut.rnHasil analisis menyimpulkan bahwa: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kekerasan dalam rumah tanga dari Undang-undang No.23 Tahun 2004 pasal 44 ayat (1) yaitu melihat dari unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan fisik, unsur rumah tangga. Kedua, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman 6 enam bulan penjara dan denda Rp. 2.500,- dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi dalam hukum Islam tindakan kekerasan ini dikategorikan jari
S-2014/SJ/042 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain