Skripsi
Analisis yuridis terhadap penolakan hakim atas pembagian gaji pegawai negeri sipil pasca perceraian : Studi kasus putusan nomor 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg.
Skripsi Ini Adalah Hasil Penelitian Lapangan Dengan Judul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Hakim Atas Pembagian Gaji Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menolak pembagian gaji PNS pasca perceraian dalam putusan No. 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg dan bagaimana analisis yuridis terhadap putusan No. 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg.rnData penelitian dihimpun dengan mengggunakan metode analisis deskriptif untuk menguraikan gambaran dari data yang diperoleh yaitu Putusan No. 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg sehingga dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan menghubungakan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan khusus. Dari hasil analisis tersebut dapat diketahui serta diperoleh kesimpulan Deduktif, yaitu cara berpikir dalam mengambil kesimpulan secara khusus yang didasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan majelis hakim PA Malang menolak pembagian gaji PNS pasca perceraian pada putusan perkara No.1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg karena majelis hakim menilai bahwa pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS tidak mengikat Pengadilan Agama Kodya Malang. Menurut salah satu hakim PA kodya Malang ada beberapa alasan mengapa PA kodya Malang tidak merasa di ikat oleh PP No. 10 tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, salah satunya adalah karena PA mempunyai rujukan tersendiri tentang nafkah terhadap istri dan anak pasca perceraian yaitu KHI dalam Pasal 149. rnPasal 21 PP No. 53 Tahun 2010 menyatakan bahwa mewajibkan Pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Hemat penulis bahwa bekas istri PNS tidak perlu mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Agama karena dengan adanya Pasal 21 PP No. 53 Tahun 2010, atasan PNS tersebut bisa langsung memotong gaji PNS, Tidak perlu menunggu keputusan dari majelis hakim. Dengan hal ini majelis hakim tidak semena-mena mengabulkan tuntutan tersebut. rnBerdasarkan kesimpulan di atas hendaknya jangan mengajukan gugatan mengenai pembagian gaji PNS karena sudah seyogyanya para hakim tidak akan menerimanya. Akan tetapi dalam kasus ini Mahkamah Agung memberikan jalan keluar bagi para hakim dengan memberi mut’ah yang lebih tinggi kepada bekas istrinya. Mahkamah Agung memberi kemudahan dan memberi jalan untuk para istri PNS yang telah di ceraikan.rn
S-2014/AS/138 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain