Skripsi
Tinjauan fiqh siyasah terhadap implementasi kuota 30% keterwakilan calon legislatif Perempuan di dapil 4 gresik dalam pemilu tahun 2014 berdasarkan uu NO. 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilatarbelakangi olehrnadanya pasal 55 UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD,rnyang mana terdapat kuota 30% keterwakilan calon legislatif perempuan dalamrnpemilu tahun 2014. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaanrnbagaimana implementasi kuota 30% keterwakilan calon legislatif perempuan dirndapil 4 gresik dalam pemilu tahun 2014 menurut UU No. 8 tahun 2012 danrnbagaimana pandangan Fiqh Siya@sah terhadapnya.rnData penelitian dihimpun melalui pengumpulan data lapangan dan kajianrnteks terhadap data-data yang berkaitan dengan permasalahan, dan selanjutnyarndianalisis dengan teknik deskriptif-analitis. Yakni memaparkan data tentang latar belakang, dasar, dan implementasi kuota 30% keterwakilan calon legislatif perempuan di dapil 4 gresik secara sistematis dan akurat. Kemudian menganalisa data tersebut menggunakan Fiqh Siya@sah, dan pola pikir yang digunakan adalah pola pikir induktif yakni berangkat dari data yang bersifat khusus kemudian ditarik generalisasi yang berifat konkrit dan umum.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kuota 30% keterwakilan calon anggota legislatif perempuan di dapil 4 gresik sudah sesuai dengan UU No. 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU No 7 tahun 2013. Tercatat calon anggota legislatif dalam DCT (Daftar Calon tetap) yakni terdapat 34,61% atau sebanya 36 orang keterwakilan calon legislatif perempuan dari 104 keseluruhan jumlah calon legislatif di dapil 4. Akan tetapi dalam hasil akhirnya 34,61% keterwakilan perempuan calon anggota legislatif tidak memenuhi kuotarn30%, bahkan cuma ada 2 orang (20%) dari 10 orang anggota dewan yangrnmewakili dapil 4 kabupaten gresik. Ini dikarenakan beberapa faktor yaitu: Sistem pemilu yang rumit. Faktor ekonomi perempuan yg rendah. Kondisi sosial budaya dan keagamaan masyarakat yang patriarki. Tidak adanya legislasi undang-undang yang menetukan caleg jadi perempuan. Dalam Islam, tidak ditemui satupunrnpembahasan mengenai penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Menurut perspektif Fiqh Siya@sah, keterwakilan 30% kuota perempuan di parlemen tidak bertentangan dengan prinsip Islam selama perempuan yangrnduduk di parlemen tersebut mempunyai kapasitas dan kapabilitas sebagai seorangrnpemimpin, karena Islam menganut prinsip kesetaraan hak antara laki-laki danrnperempuan sebagaimana dalam surat at-Taubah ayat 71. Setiap manusia secararnfungsional dan sosial adalah pemimpin sebagaimana yang termaktub dalam suratrnal-An’a@m ayat 165.rnSejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan agar pemerintahrnMemperkuat sistem kuota 30% bagi calon legislatif perempuan dalam Undangundangrndan dikawal hingga pemilu berakhir. Negara juga diharapkan dapatrnmenciptakan lingkungan yang kondusif bagi partisipasi perempuan di semuarntingkatan, dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya keikutsertaanrnperempuan dalam perumusan kebijakan publik kepada masyarakat.
S-2014/SJ/037 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain