Skripsi
Tinjauan fiqh jinayah terhadap pelanggaran kampanye pemilu dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Tinjauan Fiqh Jina>yah terhadap Pelanggaran Kampanye Pemilu dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana Pelanggaran Kampanye Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, dan Bagaimana Tinjauan Fiqh Jina>yah Terhadap Pelanggaran Kampanye PemilurnUntuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data menggunakan studi penelitian kepustakaan (library research), yaitu salah satu bentuk metodologi penelitian yang terfokus terhadap sumber-sumber data yang diperoleh berkaitan dengan pelanggaran kampanye pemilu dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum yang ditinjau dari fiqh jina>yah sebagai suatu objek studi. Selanjutnya sumber-sumber disusun secara deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh data yang sedetail mungkin. Data yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yaitu melakukan pembacaan, penafsiran, dan analisis terhadap sumber-sumber mengenai pelanggaran kampanye pemilu dalam perspektif fiqh jina>yah.rnPelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh pelaku kampanye dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD merupakan suatu hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat, dalam artian begitu seringnya terjadi suatu pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu legislatif. Walaupun pada ketentuan kampanye dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mengenai larangan kampanye dan pelaksanaan kampanye pemilu yang tertib dan aman, para pelaku kampanye seperti tutup mata atas aturan kampanye tersebut dan ketika terjadi suatu pelanggaran begitu sulit ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang sehingga para pelaku begitu mudah untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang. Dalam pandangan fiqh jina>yah, pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh pelaku kampanye ini memiliki efek negatif yang merugikan masyarakat karena sudah mengganggu ketertiban umum. Sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman ta’zi>r yang sifatnya mendidik dan merupakan hukuman bagi tindak pidana yang belum ditentukan oleh syarak.rnSejalan dengan kesimpulan di atas, maka para penegak hukum atau instansi-instansi terkait yang mempunyai wewenang dalam penyelesaian pelanggaran Kampanye Pemilu diharapkan lebih tegas tanpa diskriminatif dalam menindak lanjuti dan menjatuhkan hukuman bagi pelaku pelanggaran kampanye. Agar pelaku kampanye tidak begitu mudahnya dalam melakukan pelanggaran dan mendapatkan efek jera yang pantas bagi pelaku, sehingga tidak mengulangi perbuatannya.rn
S-2014/SJ/061 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain