Skripsi
Efektivitas program pembiayaan badan amil zakat (BAZ) Kota Mojokerto terhadap usaha peserta program pembiayaan usaha syariah (PUSYAR)
Penelitian ini merupakan hasil studi kasus di Badan Amil Zakat Kota Mojokerto yang berjudul “Efektivitas Program Pembiayaan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto Terhadap Usaha Peserta Program Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYAR).” Dari judul tersebut ditemukan rumusan tiga rumusan masalah. Pertama adalah bagaimana implementasi program Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYAR) di BAZ Kota Mojokerto? yang kedua bagaimana penggunaan dana Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYAR) yang diberikan kepada pesrta pembiayaan dari BAZ Kota Mojokerto? Dan yang terakhir adalah Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kelangsungan usaha penerima program Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYAR)?rnMetode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang berasal dari data yang berkaitan dengan peserta PUSYAR dan sumber data sekunder yang digunakan adalah peraturan undang-undang, pertauran daerah dan Walikota Kota Mojokerto. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan teknik analisis data menggunakan pola pikir induktif.rnImplementasi program PUSYAR pada BAZ Kota Mojokerto berjalan sesuai dengan tujuan awal. Sosialisasi samapai realisasi sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan. Begitu juga dengan penggunaan dana PUSYAR oleh peserta dinilai sudah tepat guna yaitu murni digunkan untuk modal mendirikan usaha. Oleh karena itu keuntungan yang didapatkan oleh peserta PUSYAR dapat terlihat hasilnya. Namun, kesadaran tentang pentingnya membayar ZIS masih kurang, hanya beberapa peserta PUSYAR yang sudah menyalurkan dana ZIS kepada BAZ Kota Mojokerto. sedangkan pengawasan dan bimbingan usaha yang menjadi kewajiban MES Kota Mojokerto belum dilaksanakan secara maksimal. Hal tersebut dapat mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan peserta PUSYAR karena suatu masalah yang tidak dapat mereka selesaikan tanpa adanya bimbingan, dan minimnya pengawasan juga mengakibatkan kurangnya kesadaran tentang kewajiban membayar Zakat.rnProgram Pembiayaan Usaha Syariah (PUSYAR) dinilai efektif karena program tersebut sudah berhasil mencapai tujuan awal untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Mojokerto melalui UKM/IKM. Hal itu terbukti dari jumlah peserta PUSYAR yang sudah mendapat keuntungan lebih dan dapat mengembalikan pinjaman pokok secara rutin. Selain itu, sudah ada peserta program PUSYAR yang menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZ Kota Mojokerto meskipun jumlahnya masih minim.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain