Skripsi
Analisis hukum Islam terhadap penetapan wali hakim oleh kepala KUA tanpa upaya menghadirkan wali nasab : Studi kasus di KUA Diwek Jombang
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul ‚AnalisisrnHukum Islam Terhadap Penetapan Wali Hakim oleh Kepala KUA Tanpa UpayarnMenghadirkan Wali Nasab (Studi Kasus di KUA Diwek Jombang). Penelitian inirnbertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana prosedur penetapanrnwali hakim oleh kepala KUA Diwek Jombang tanpa upaya menghadirkan walirnnasab, dasar hukum dan pertimbangan penetapan wali hakim oleh kepala KUArnDiwek Jombang tanpa upaya menghadirkan wali nasab.rnData penelitian disajikan dengan deskriptif analisis untukrnmenggambarkan secara sistematis segala fakta aktual yang dihadapi, kemudianrndianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif sehingga memberikanrnpemahaman yang konkrit dan dapat ditarik kesimpulan. Dalam hal ini, berangkatrndari teori-teori tentang wali hakim kemudian melihat data dan fakta penetapanrnwali hakim oleh kepala KUA Diwek Jombang tanpa upaya menghadirkan walirnnasab, menganalisisnya yaitu mengaitkan fakta penetapan wali hakim olehrnkepala KUA Diwek Jombang tanpa upaya menghadirkan wali nasab dengan dalildalilrnyang terdapat dalam literatur sebagai pisau analisis sehingga dapat ditarikrnkesimpulan.rnHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur atau tata cararnpermohonan wali hakim beserta penetapan wali hakim oleh kepala KUA DiwekrnJombang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,rnnamun berdasarkan data yang diperoleh dari ketiga kasus penetapan wali hakimrndi KUA Diwek Jombang, masih ada beberapa alasan yang tidak bisa dibenarkan.rnSeharusnya kepala KUA Diwek lebih berhati-hati dan teliti dalam menghadapirnkasus penetapan wali hakim, sehingga masyarakat tidak meremehkan perihalrnwali hakim ini. Seperti halnya pada kasus ketiga, menurut peraturan perundangundanganrnyang berlaku jika wali nikah enggan menikahkan atau ad{al, makarnhakim lah yang berhak menjadi wali nikah setelah ada putusan PengadilanrnAgama yang menyatakan demikian.rnBerdasarkan kesimpulan di atas maka sebagai kepala KUA hendaknyarnlebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, terutama dalamrnmemeriksa alasan permohonan menikah dengan wali hakim. Dengan itu, makarndiharapkan tidak akan terjadi lagi penyelewengan baik terhadap syariat Islamrnmaupun terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.rnBegitu juga dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan, baik calonrnpengantin, keluarga, atau masyarakat secara umum untuk lebih memperhatikanrndan memahami dengan baik prosedur yang berlaku menurut hukum positif danrnhukum Islam.
S-2014/AS/060 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain