Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap pendapat para kiai di Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban tentang pembagian harta waris melalui wasiat
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendapat Para Kiai di Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban tentang Pembagian Harta Waris melalui Wasiat” ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah harta waris melalui wasiat di Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban; bagaimana Pendapat Para Kiai di Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban mengenai pembagian harta waris melalui wasiat; dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pendapat Para Kiai di Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban mengenai pembagian harta waris melalui wasiat.rnUntuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian langsung melalui teknik interview (wawancara) dengan para kiai dan pihak keluarga yang menggunakan pembagian harta waris melalui wasiat yang terkait di lapangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu metode yang dipergunakan dengan jalan memberikan gambaran terhadap masalah. Kemudian dianalisis dengan pola fikir deduktif dan Induktif. Selanjutnya ditarik kesimpulan yang bersifat khusus menurut Hukum Islam.rnPembagian harta waris melalui wasiat ialah pembagian harta waris yang dilakukan dengan mengikuti isi wasiat yang telah dibuat oleh seseorang yang meninggal (yang nantinya disebut pewaris) membagi harta warisnya melalui wasiat yang ditujukan kepada ahli warisnya. Jadi, setelah ia meninggal, pembagian harta waris akan beralih ke ahliwaris sesuai isi wasiat. Beberapa dari para kiai disana pun memperbolehkan pembagian harta waris tersebut.rnPembagian harta waris melalui wasiat, seperti kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Desa Sidodadi, telah menyimpang dari aturan hukum kewarisan Islam. Wasiat dalam pandangan masyarakat desa Sidodadi ialah pesan terakhir seseorang yang harus dilaksanakan, karena itu yang dianggap baik bagi seseorang yang meninggal tersebut. Tinjauan hukum Islam mengenai pembagian harta waris melalui wasiat ialah bahwa tidak ada wasiat untuk ahli waris. Para kiai di desa Sidodadi berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, padahal praktek tersebut sudah jelas menyimpang dari aturan yang ada dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW.rnKesimpulannya bahwa pembagian harta waris melalui wasiat seperti yang dipraktekkan oleh masyarakat di desa Sidodadi kecamatan Bangilan kabupaten Tuban ialah menyimpang dari aturan hukum kewarisan Islam. Mengenai pendapat para kiai yang memperbolehkan pun masih belum kuat untuk memperbolehkan masyarakat melakukan pembagian harta waris melalui wasiat. Alangkah baiknya jika para kiai mensosialisasikan hukum kewarisan Islam karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pembagian harta waris Islam.rn
S-2014/ES/061 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain