Buku
Interaksi antara Konsep Penduduk dalam UU PPH dan P3B
Konsep penduduk untuk keperluan penajakan domestik, UU PPH menggabungkan pengujuan obyektif berupa pengajuan subyektif berupa pengujian tempat tinggal serta keberadan adanya niat untuk menetap P3B pada umumnya tidak memberikan definisi khusus atas apa atau siapa yang dianggap menjadi penduduk suatu negara. P3B telah menyerahkan sepenuhnya kepada undang-undang perpajakan domestik dinegara . P3b memberikan batasan2 kapan orang2 pribadi atau badan dapat saja dianggap sebagai penduduk untuk keperluan pnerapan P3P. Adapun kondisi sebaliknya dapat juga terjadi pada penduduk negara mitra P3B Indonesia yg menurut UU perpajakan domestik negaranya dianggap sebagai penduduk tetapi tudak dianggap sebagai penduduk untuk keperluian P3B.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain