Skripsi
al-Shaum yaum al sabt: Dirasah mukhtalif al hadits bain riwayah al nasa’i raqm 2780 wa raqm 2788
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab permasalahan mengenai puasa pada hari Sabtu dalam menengahi pertikaian antara ulama’-ulama’ dengan melihat pada pendapat para ulama’-ulama’ khususnya tentang puasa yang dilakukan pada hari Sabtu.rnJenis penelitian yang digunakan adalah penelitian literer (library research). Pengumpulan data diperoleh dengan meneliti kitab-kitab hadits dan pendapat para ulama’-ulama’ yang tertulis di beberapa kitab-kitab, di antaranya: Shahih Bukhori, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, An-Nasa’i, Imam Ahmad, Ad-Darimi, At-Talkhish Al-Khabir Fi Takhrij Ahadits Dan Iqtidlo’ Ash-Sirathal Al-Mustaqim.rnDari hasil penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa menurut Imam Malik, Ibnu Hajar, Al-Hakim, An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Taimiyah bahwa hadis larangan berpuasa pada hari Sabtu merupakan hadis yang bertentangan dengan hadis yang lainya dan dinasakh dengan hadis dari A’isyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi paling banyak melakukan puasa adalah pada hari Sabtu dan Ahad, karena hari tersebut adalah hari raya Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan Nabi berpuasa pada hari tersebut adalah untuk membedakanya dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).rnBerdasarkan ketentuan ini, dalam pandangan para ulama’-ulama’ dan para mufti bahwa berpuasa sunah pada hari sabtu dengan berniat untuk segala puasa sunah diperbolehkan sedangkan berpuasa pada hari Sabtu dengan cara suka rela dimakruhkan, karena untuk antisipasi menyamakanya dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).rn
U-2013/TH/053 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain