Skripsi
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli Ampo di Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul rnTERHADAP SISTEM PINJAMAN MODAL BERUPA BARANG SEMBAKO BAGI rnS{A>H{IBUL H{A>JAH DI DESA RANDU ALAS KECAMATAN KARE KABUPATEN . Dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana praktek sistem rnpengembalian pinjaman modal berupa barang sembako dengan syarat pengembalian tertentu di Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun?, Kedua, bagaimana analisis hukum Islam terhadap sistem pinjaman modal berupa barang sembako dengan syarat pengembalian tertentu di Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun? Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan telaah pustaka, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan dikumpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif untuk mendapatkan kesimpulan yang khusus yang dianalisis menggunakan hukum Islam. rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek sistem pinjaman modal berupa barang sembako dengan syarat pengembalian tertentu yang terjadi di Desa Randu Alas Kecamatan Kare Kabupaten Madiun adalah pengembalian pinjaman modal dilakukan pasca hajatan, yaitu dalam pengembalian pinjaman modal yang dilakukan oleh pemilik toko, adalah Pemilik toko dengan mudah memberikan berapapun bahan sembako yang mereka pinjam, asalkan mereka mau memenuhi syarat-syarat yang beliau minta. Yakni syarat dalam sistem pengembalian rnpinjaman modal berupa bahan sembako. Syarat itu ialah, peminjam (s{a>h{ibul h{a>jah) mengembalikan pinjaman dengan cara menukar bahan-bahan hasil perolehan orang kepada toko pasca hajatan. Kemudian sisa semua bahan dari hasil perolehan untuk mengembalikan tadi harus dijual kepada pemilik toko. Penjualan bahan-bahan dari peminjam tersebut ada pemotongan harga, yaitu seperempat sebagai laba yang diambil oleh pemilik toko yang memberikan pinjaman modal. Sedangkan dari analisa hukum Islam dapat disimpulkan bahwasannya sistem pinjaman modal berupa barang sembako dengan syarat pengembalian tertentu yang dipraktekkan oleh masyarakat Randu Alas adalah tidak sah, karena transaksi tersebut terdapat unsur riba, lebih tepatnya riba fad}l. Karena terdapat kelebihan atau tambahan yang disyaratkan dalam tukar rnmenukar barang tersebut. Dan pengembalian barang yang berbeda dengan barang yang dihutang, yaitu hutang barang sembako dikembalikan dengan barang sembako dengan kualitas yang tidak sama dan barang sembako yang lain dijual dengan dipotong seperempat oleh pemilik toko. Sehingga hal tersebut banyak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhutang. rnSejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan kepada para pihak yang melakukan praktek pinjaman modal berupa barang sembako di Desa Randu Alas seharusnya lebih hati-hati dan lebih meningkatkan pengetahuannya yang berkaitan dengan masalah hutang piutang, agar adat kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut dapat berubah dan berlaku sesuai dengan hukum Islam.
S-2013/M/111 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain