Skripsi
Putusan mahkamah konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang pembubaran BP. migas dalam perspektif maqasid al-syari’ah
Skripsi ini adalah hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran BP. Migas dalam Perspektif Maqas}id al-Syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran BP. Migas. Kedua, mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pembubaran BP. Migas dalam Perspektif Maqas}id al-Syari>’ah. Dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research). Data penelitian bersumber dari dokumen-dokumen resmi yang berupa data tertulis dan diolah dengan metode deskriptif-analisis, yang kemudian dihimpun dan selanjutnya di analisis dengan metode kualitatif.rnHasil penelitian menyimpulkan bahwa pada tanggal 29 Maret 2012 ada Surat Permohonan Yudicial Review terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi kepada Mahkamah Konstitusi. Surat yang diajukan oleh beberapa Ormas Islam dan para Tokoh itu kemudian didaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Maret 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 112/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 10 April 2012 dengan Nomor 36/PUU-X/2012, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 April 2012. Tanggal 05 November 2012, Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi. Putusan rapat tersebut menyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Konklusi dari Putusan tersebut menyatakan bahwa, dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 maka, BP Migas telah resmi dibubarkan. Apabila ditinjau dari proses terjadinya putusan, Mahkamah Konstitusi sudah melaksanakan proses sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UUD 1945.rnJika dianalisis dengan Maqas}id al-Syari>’ah maka, ada tiga pokok bahasan. Menurut Maqas}id Dharûriyât, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sangat tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dianalisis dari Maqas}id Hâjiyat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 melihat bahwa, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengandung banyak Pasal yang ambigu dan multitafsir. Pasal-pasal tersebut akan menjadikan Pemerintah dan/atau Negara tidak memiliki kuasa pertambangan dan tidak memiliki kekuatan dalam menentukan proses pengelolaan dan produksi Migas di Indonesia. Dianalisis dengan Maqas}id Tahsîniyyât, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 memandang bahwa, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang penunjukan Arbitrase Internasional untuk memeriksa dan mengadili sengketa pertambangan. Dalam konteks ini, jika terjadi kekalahan dalam proses persidangan, maka hal itu juga menjadi kekalahan seluruh bangsa Indonesia.rn
S-2013/M/109 | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain