Artikel
Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia Pasca Belakunya
Sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf , wakaf di Indonesia hanyalah berarti wakaf dari benda tak bergerak. Wakaf ini lebih banyak menekankan aspek pelestarian benda wakaf dari pada aspek produtivitasnya. Apa yang disebut dengan wakaf produktif selama ini barulah menjadi wacana dan belum mendapatkan kekuatan legalitas. Tulisan ini mendeskripsikan pelaksanaan wakaf produktif di Indonesia pasca berlakunya UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf di Indonesia telah berkembang kedalam dua model yaitu wakaf yang melalui bank syari’ah dan bantuan modal pengembangan wakaf produtif yang menjadi program Kementerian Agama Republik Indonesia yang bertujuan mengembangkan wakaf dari berbagai sector ekonomi riil diseluruh Indonesia. Akan tetapi dua model wakaf produktif tersebut belum mendapat sambutan antusias dari masyarakat setidaknya dikarenakan dua faktor. Pertama, persepsi masyarakat tentang wakaf sebagai semata ibadah yang tidak memiliki kaitan dengan soal pengembangan ekonomi. Kedua, rendahnya profesionalisme nazhir wakaf sehingga banyak wakaf di Indonesia tidak produktif dari segi ekonomi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain