Artikel
Ilhaq al-massa'il Nazairiha dan penerapannya dalam Bahth al-massa'il
Ilhaqal-Masa ‘ilbi Nazairiha merupakan salah satu metode yang dipakai NU dalam bermadhhab secara manhafi. Selama ini ilhaq dipahami sebagai prosses penjawban masalah baru dengan cara menyamakan dengan kasus lama yang tertuang didalam al kutub al-mu’tabarah. Ilhaq seperti ini mendapatkan banyak kritik. Baik dari aspek definisi, prosedur maupun pijakan epistemoginya. Tulisan ini hendak mengungkap bagaimana para kiai NU memahami konsep ilqa, apa pijikan epistemologinya dan bagaimana konsep itu diterapkan dalam bahth al-masail. Berdasarkan penelusuran penulis terhadap beberapa dokumen hasil keputusan NU, ilhaq tidak sekedar menyamakan kasus baru dengan kasus lama yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu’tabarah secara bebas, akan tetapi kedua kasus tewrsebut harus memiliki persamaan substansi hukum, yaitu keduanya harus berada dibawah satu kaidah dari al-qawa’id al-fiqhiyah. Dengan demikian, ilhaq sebenarnya merupakan penjawaban masalah dengan menerapkan al-qawa’id al-fiqiyah sedangkan perumusan al-qawaid al-fiqiyah itu sendiri berangkat dari pemeriksaan terhadap sejumlah furu’ yang dihasilkan qiyas. Tulisan ini juga menemukan tiga variasi penerapan ilhaq dalam bahth al-masa’il, penerapan ilhaq tanpa penyebutan al-qawa’id al-fiqhiyah yang memayungi kasus baru (mulhaq) dan kasus lama yang telah diketahui hukumnya dalam kitab fiqh (mulhaqbih). Kedua, penerapan ilhaq disertai dengan penyebutan mulhaqbih dan al-qawa’id al-fiqhiyah. Ketiga, penerapan ilahq, hanya dengan penyebutkan al-qawa’id al-fiqhiyah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain