Artikel
Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Dalam Perkawinan dibawah umur.
Setiap Perkawinan harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif demi tercapainya tujuan dan hikmah perkawinan bagi para pihak. Salah satu syaratnya adalah-untuk Indonesia-umur minimal untuk menika adalah 19 tahun untu pria dan 16 tahun untuk wanita. Dalam hala-hal tertentu, permohonan dispensasi perkawinan dapat diberikan, Maka terbukalah disini terjadinya perkawinan dibawah umur yang berpotensi menghalangi tercapainya tujuan dan hikmah perkawinan. hal yang justru bertentangan dengan maksud undang-undang.Tulisan ini mengkaji aspek manfaat dan mafsadah dispensasi perkawinan diindonesia dalam kaitannya dengan pertimbangan kemaslahatan anak dan keluarga, pihak yang sudah swajarnya diutamakan kepentingan dalam perkawinan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa perkawinan dibawah umur pada dasarnya secara normatif melanggar regulasi perlindungan dan kesejahteraan anak. sedangkan despesansi perkawinan yang dikeluarkan pengadilan seharusnya didudukan sebagai pintu darurat yang harus diperketat pelaksanaannya.Hal ini untuk mempertemukan . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain