Artikel
Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pisana Pemerkosaan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Tingginya Jumlah kasus kekerasan seksual dengan pelaku anak-anak yang terus meningkat di UPPA Polres dan Komite Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Ponorogo akhir-akhir ini, membuat penegak hukum (Hakim, Jaksa dan Polisi) dihadapkan pada posisi yang sulit. Para aparat lebih memilih memberikan kebijakan untuk tidak memproses kasus tersebut terlabih lagi jika keluarga korban dan pelaku menghendaki untuk damai setelah korban hamil. Apabila fakta dan bukti mengharuskan hukuman. maka tuntutan ringan adalah adalah alternatif yang dipilih. Alasannya, anak-anak merupakan korban lingkungan (keluarga/temen) yang memerlukan pendidikan. Kebijakan aparat penegak hukum khususnya Polres ini, disebut dengan retorative justice atau keadilan restorasi karena adanya unsur musyawarah atau kesepakatan demi keadilan dari korban dan pelaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain