Artikel
Membincangkan Praktik asuransi di Indonesia Telaah Sosiologi Hukum.
Pada era modern ini, pembicaan masalah hukum Islam lebih banyak pada masalah muamalah daripada ibadah. Isu yang berkaitan dengan ekonomi, diantaranya adalah lembaga asuransi ini diboyong ke duania Islam. Maka, menjadi tugas hukum Islam untuk menindaklanjuti ataupun ataupun memberi tanggapan, baik dalam bentuk legalitas formal ataupun dalam wujud pengIslaman lembaga tersebut. Masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash. Oleh karenanya, masalah asuransi dipandang sebagai masalah perbedaan pendapat. Praktek asuransi dalam budaya masyarakat indonesia secara non formalsebenarnya sudah sering dilakukan.Sedang asuransi yang sudah dilembagakan belum banyak direspon. Asuransi sebenarnya banyak memiliki manfaat yang luas dan komplek, disamping memberikan simbiosis mutualisme antara nasabah dan perusahaan. Namun, masyarakat Indonesia ternyata masih belum memanfaatkan keberadaan perusahaan asuransi sebagai sarana melindungi diri dan keluargaserta harta benda dari kejadian-kejadian yang tak terduga. Masyarakat yang masih awam dengan asuransi dan belum banyak mengenaljenis-jenis produksi yang tersedia.Melihat manfaat asuransi yang demikian itu, hukum Islam sebagai penjabaranndan aplikasi aktual syari'ah haruslah diterjemahkan dengan pengikut semangat zamandan kemanusiaan, sehingga, inner- dinamicnya sebgai hukum untuk manusia tidak akan kehilangan konteksnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain