Artikel
Shari'ah Sebagai Metodologi Problem Solver
Hukum Islam beranjak dari ilatul hukmi pada maqashid al Shari'ah merupakan perkembangan yang luar biasa. Dimana penetapan hukum saja dinilai dari penyebabnya sebuah hukum. Meskipun mengalami perkembangan secara methodologis namun apakah perubahan tersebut memberikan apa yang diharapkan oleh umat sebagai mukalifun? Ataukah ....
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain