Artikel
Standarisassi Pengintergrasian Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama.
Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang secara Konseptual telah meletakkan definisi yang lebih Progresif tentang keluarga dan kekerasan rumah tangga telah diapresiasi secara positif oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim pengadilan Agama memang bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegak UU ini. Akan tetapi, karena karakter kasus KDRT sangat berhubungan dengan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian- perkara yang menjadi kompentensi peradilan agama - maka peradilan agama juga menjadi institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga, peradilan agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi. Karena itu, meskipun tidak langsung mengadili tindak pidananya, pengadilan agama memiliki peranan strategis dalam menguak peristiwa KDRT. bahwa Standarisasi pengintengrasian UU PKDRT di Pengadilan Agama adalah adanya korelasi KDRT dengan wewenang PA sebagaimana tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989.Penitregrasian UU PKDRT di Pengadilan Agama telah di Akomodir dalam hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, baik Undang-Undang maupun Pedoman Pelaksanaa Tugas. Dan telah diterapkan dalam putusan haki-hakim Peradilan Agama.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain