Artikel
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan atas Tanah
Hak atas penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan, . Kewenangan pemerintah daerah terhadap tanahnya yg berstatus hak pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus pengelolaan, maka kewenangan adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, dan menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah daerah tidak berwenang menyewahkan tanah hak pakai dan hak pengelolaan kepada pihak lain.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain