Artikel
Implikasi Pembatalan Perda Terhadap Ketepatan Teori Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Pasca pembatalan peraturan Daerah oleh pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme" keberatan". Disatu sisi, keberatan pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dijalankan dengan baik, namun sisi lain ternyata dihadapkan oleh belum jelasnya konsep penegakan hukum. HAl ini terjadi karena berdasarkan subtansi pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman hanya mengatur 4 (empat) hal yakni :Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradila Tata Negara,. Dengan denikian bahwa sengketa atas Keputusan pembatalan Perda sebenarnya tidak termasuk dalam kategori keempat di lingkungan peradilan dimaksud. Upaya yang boisa dilakukan adalah menambah kewenangan dengan menata kelembagaan peradilan yang menangani sengketa perda, optimalisasi eksekutif review danb penerapan judicial preview. Berangkat dari penelusuran teori yang kurang tepat atas penyelesaian sengketa pembatalan Perda melalui Mahkamah Agung adalah suatu menjadi suatu keniscayaan untuk dicarikan jalan keluar agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain