Buku
Jaminan Sosial Kesehatan: Intergrasi Program Jaminan Kesehatan Aceh Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
Artikel ini membahas masalah hukum tentang kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengembangan program Jaminan kesehatan Aceh (JKA) dalam konteks otonomi khusus dan sistem jaminan sosial nasional., alternatif model tatcara pemungutan iuran JKA, dan persiapan pihak terkait, dalm pelaksanaan program. untuk itu, akan diaplikasikan metodologi penelitian hukum dengan menggunakan kombinasi antara pendekatan yuridis normatif, yuridis komparatif, dan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan JKA. berdasarkan UUPA dan UUSJN, kewenangan tersebut meliputi, baik penyelenggaraan urusan jaminan kesehatan maupun pembentukan badan penyelenggaraan sendiri. Model pemungutan iuran asuransi adalah kombinasi antara kewajiban peserta dan tanggungan negara dan atau daerah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain