Artikel
Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukun pada Masyarakat Dayak Kanayatn, ( Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidaba Anak)
Penegakan hukum dalam perkara anak-anak delinkuen masih diwarnai oleh cara penyelesaian yang formal legalistik. pendekatan dengan cara ini dapat menjadi faktor kriminogen. Berbeda dengan penegakan hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat Dayak Kanayatn, penyelesaian perkara anak dilakukan secara musyawarah dan bersifat kekeluargaan dalam satu forum kearifan lokal Barukup, Adat. Mekanisme Barukupm Ada ini dapat dijadikan suatu model penyelesaian perkara anak yang lebih sesuai dengan kebutuhan karena mengusung nilai dan asas perlindungan dan keseimbangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain