Artikel
Peran Pemerintah Daerah Dalam mewujudkan Hutan Konservasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ( Studi di Kabupaten Kuningan).
Pemerintah daerah Kebupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai kabupaten konservasi. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah: Pertama, pembuat kebijakan mereka perlu memahami bagaimana kepedulian konservasi air dapat membantu memecahkan masalah kekurangan air sekaligus memberikan manfaat sosial ekonomi dan lingkungan, agar dapat membuat peraturan yang mendukung konservasi; kedua, pengelolah dan peran pakar air yang terlibat dalam perencanaan, pengembangan dan pengeloaan tata air, termasuk pengelola dam ilmuwan yang bekerja untuk pelestarian . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain