Artikel
Menguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi di Indonesia.
Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Terdapat permasalahan yakni yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 tahun 2001 untuk mengatur kode etik dimasing-masing instansi maka hal ini cukup membingungkan karena rumusan yang ada dalam UU No.20 Tahun 2001 itu merupakan tinda pidana, bukan pelanggaran etika. Oleh sebab itu sebaiknya ada sinkronisasi peraturan lain dengan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain