Artikel
Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kelahiran lembaga KPK tidak dimaksudkan untuk menangani semua perkara korupsi dan tidak pula ditujukan untuk memonopoli penanganan perkara korupsi. KPK dicita-citakan sebagai lembaga trigger mechanism dalam penanganan kasus korupsi bagi lembaga penegak hukum yang telah ada. Dalam karangka inilah maka KPK memiliki tugas dibidang koordinasi dan Supervisi. Pasal 6 huruf a. dan b. Undang-undang No.30 tahun tahun 2002 mengatur tentang fungsi koordinasi dan supervisi tersebut. kedua fungsi ini memiliki arti penting dalam penyidikan tindak pidana korupsi di daerah. Hingga saat ini . . . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain