Artikel
Aspek Hukum Kegiatan Wisata Ruang Angkasa ( Space Tourism) Menurut Hukum Internasional.
Kegiatan negara eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dimulai sejak diluncurkannya satelit Sputnik oleh Uni Sovyet pada tahun 1957. Hal ini diikuti dengan pengiriman awak pesawat angkasa pertama yaitu Yuri Gagarian pada tahun 1961 Dalam melaksanakan tugasnya, awak pesawat angkasa mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Space treaty 1967, dan Rescue Angreement 1968. Pasal 5 Space Tready menyebutkan bahwa astronout merupakan duta amnusia dan negara-negara harus bekerja sama untuk memberikan bantua kepada astronot yang mengalami kesulitan atau kecelakaan. di sisi lain perkembangan komersialisasi ruang angkasa telah berjalan secara progresif, salah satunya adalah . . . . . . .
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain